Kamis, 27 November 2008




SAATNYA MASJID MENJADI SWADANA
MELALUI USAHA AIR MINUM
( Proposal )


Ditujukan kepada pengurus masjid
Untuk direnungi sebagai dakwah terapan
Bahwa setiap orang harus bekerja secara gigih
Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah
Merenovasi masjid dari keuntungan usaha adalah lebih mulia
Memberi contoh riil kepada masyarakat luas bagaimana Islam berbisnis



Diajukan oleh :
H Totok Sugiarto, S Sos

Banyubiru Production
Jl. Hanoman Raya I No. 20 Krapyak Semarang 50146
Telp. (024) 70554151 Fax. (024) 7605068
Email : totos1969@gmail.com
Website : www.totokkeling.blogspot.com

Minggu, 23 November 2008

KULTUM: waktu-waktu dilarang puasa

Ada beberapa bentuk ibadah puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, atau setidaknya dimakruhkan hukumnya, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakunya.
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى - متفق عليه
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى - رواه مسلم
Sesunggunya hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.
5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya‘ban
Puasa ini mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Namun bila puasa bulan Sya‘ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha‘ puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebagian ulama tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja.
6. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
7. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
8. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah

Juara Umum Putri Jawa Tengah 2008




Namanya Andryana Faizah Prameswari, walau belum genap lima tahun, gadis kecil ini telah meraih prestasi mengagumkan dengan menjadi juara umum Pemilihan Putra-Putri Jawa Tengah tahun 2008, yang diadakan pada hari Minggu,9 Nopember 2008. Acara yang diselenggarakan oleh Yayasan LPK ARGADIA Jawa tengah itu berlangsung di ruang lobby hotel Ciputra Semarang, dengan menyisihkan ratusan peserta dari berbagai daerah di Jawa tengah.
Menurut penuturan Hj. Isticharoh ,ibunya, sejak kecil gadis imut ini memang suka berlenggak-lenggok di depan cermin. Apalagi kalau mendengar musik, tubuhnya segera bergerak mengikuti irama. Tak heran, jika gurunya di TK Al-Azhar 22 segera memasukkannya ke grup tari sekolah tersebut.
Untuk urusan menari, bocah kelahiran Semarang, 30 Januari 2004 memang belum menonjol prestasinya. Dari lomba Dancing yang diadakan produsen susu "NUTRILON", 24 Nopember 2008, di toko swalayan ADA Siliwangi, dia hanya masuk 6 besar. Namun menurut ibundanya, raihan tersebut cukup membanggakan, karena merupakan ajang pertamanya di lomba menari, ditambah lagi harus bersaing dengan peserta lain yang rata-rata mengikuti les tari dan sudah sering mengikuti lomba.